Pacaran Dalam Islam.
Cinta memang fitrah manusia yang memang sudah seharusnya dipunyai oleh setiap orang. Kebanyakan anak muda salah menerjemahkan cinta hanya kepada lawan jenis yang sebayanya saja atau mungkin dapat diartikan dorongan seksual yang membuatnya cinta kepada lawan jenis. Tapi mereka lupa karena cinta tak hanya kepada lawan jenis karena terdorong seksual, cinta pun menaungi keluarga. Cinta kepada orang tua, kakak, adik dan sebagainya.
Lalu muncul pertanyaan,
bolehkah pacaran dalam Islam? Sudah banyak hadis yang diriwayatkan untuk
membahas ini dan banyak pula buku-buku diterbitkan hanya untuk membahas
pacaran dalam Islam. Lalu bagaimana? Apakah boleh pacaran dalam Islam?
Pacaran Dalam Islam? Memang Boleh!
Jika
kita tilik dari segi bahasa, darimana sih kata ‘pacaran’? Ternyata akan
kita dapati kata tersebut berasal dari bahasa Jawa yang kata dasarnya
‘pacar’. Pacar adalah suatu jenis bunga berwarna tertentu yang biasanya
dipakai/dihancurkan untuk mewarnai kuku pada wanita yang sedang menikah
untuk menyambut suaminya pada malam pertamanya. Tapi kita tidak akan
membahas ‘pacaran’yang ini.
Dan
pacaran yang kita dapati saat ini adalah bermakna memadu cinta dari
lawan jenis, saling mengasihi, saling mencintai, saling menyayangi dan
melakukan kegiatan layaknya orang yang saling mencinta, seperti
gandengan tangan, berdua-duaan. Bagaimana hukum pacaran dalam Islam? Ya,
sesuai dengan judul artikel ini : memang boleh! tapi dengan syarat,
yaitu dengan dihalalkan terlebih dahulu hubungan mereka dengan cara
pernikahan. Pacaran dalam Islam itu sangat dianjurkan terutama setelah
halal. Hukum pacaran dalam Islam akan menjadi haram apabila dilakukan
sebelum menikah. Sesuai dengan beberapa hadis
“Artinya
: Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu
adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang
ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]
Barangsiapa
yang percaya kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia
berdua-duaan dengan perempuan yang tidak ada bersamanya seorang
muhrimnya karena yang ketiganya di waktu itu adalah setan.”
“Seseorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ar-Ruyani di dalam kitab Musnad-nya (227/2)
Nah,
sekedar berdua-duaan saja atau menyentuh saja tidak boleh, apalagi
pacaran sebeulum halalnya? Bisa jadi muncul sebuah pertanyaan, saya
sudah cinta banget, gimana nih? Itu simpel saja, yaitu halal kan
hubungan dengan menikah. Apa yang menahanmu dari sunah rasulallah yang
sangat disarankan ini. Soal rezeki? Menyikapi soal rezeki yang dirasa
tidak cukup untuk kehidupan rumah tangga ini, Ippho Santosa memberikan
perumpamaan “Hidup sendiri-sendiri saja cukup rezekinya, bagaimana jika
dua rezeki digabungkan(menikah)? tentu akan lebih besar kan? menikah itu
meluaskan rezeki” begitu kira-kira tutur Ippho Santosa. Menikah itu
berpahala. Dan yakinlah yang menyediakan rezeki itu bukan manusia tapi
Allah SWT.
“Dan nikahkanlah
orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak
(menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan
karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.”
(QS. An Nuur (24) : 32)
(QS. An Nuur (24) : 32)
Begitulah penjelasan pacaran dalam islam yang mulia. yang dimaksud pacaran dalam islam atau pacaran islami adalah pacaran tapi setelah menikah, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar